Wednesday, January 30, 2019

Surat Tuntutan Untuk KPU menjelang Pilpres 2019

_Kepada Yth,
_Saudaraku Se-Bangsa dan Se-Tanah Air_
_Para Penjaga NKRI_
_Dimana pun berada_

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Hasil Seminar Majelis Perjuangan Rakyat Semesta (MPRS) dengan Tema :

Menuntut Independensi KPU/Lembaga Aparatur Negara pada PILPRES/PILEG 2019 yang telah dilaksanakan di Gedung Joang 45 Menteng Jakarta Pusat, Kamis 20 Desember 2018

Maka dilaksanakan Rapat Koordinasi Team Perumus MPRS pada Hari Senin 24 Desember 2018 yang menghasilkan beberapa Kesepakatan antara lain :

Melakukan upaya :

A. Menyampaikan Gugatan Hukum _Class Action_ terhadap MA dengan Tuntutan :

1.Pembatalan Orang Gila ikut Pemilu.

2. Menuntut MENDAGRI utk membuka data 31 juta tambahan Peserta Pemilu sesuai dgn UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Menuntut KPU utk me REVISI data daftar pemilih tetap mengingat adanya Peserta Pemilu yg wafat dan lahir sejak 2014 lalu.

4. Merevisi Form C1 yg sebelumnya satu lembar  saja menjadi 5 rangkap *(1 rangkap utk Capres 01, 1 rangkap utk Capres 02, 1 utk KPU, 1 utk BAWASLU dan 1 utk KPPS)* Hal ini guna Mengantisipasi adanya Penambahan atau perubahan angka atau rekayasa hasil pemilih yg dilakukan OKNUM yg tidak bertanggungjawab.

B. Berkirim Surat Ke KPU

1. MENDESAK dan Menuntut KPU untuk  Menyediakan Form C.1 Rangkap 5 (KPU , Bawaslu, Pihak Capres 01, Pihak Capres 02 dan 1 utk KPPS) sebagai alat bukti dan Antisipasi Saling Kontrol bila terjadi dugaan Kecurangan.

2. MENDESAK dan Menuntut KPU segera merevisi Data DPT yang sdh tersusun  sehubungan dgn adanya bbrp musibah Bencana Alam di Lombok , Palu , Anyer/Lampung yang banyak menelan korban jiwa meninggal dunia dan lain2 guna mengantisipasi para pihak yg memanfaatkan DPT KPU RI ini.

3. MENDESAK dan Menuntut KPU utk  mengeluarkan Addendum atau Peraturan pada Pemilih yg tdk terdaftar di DPT dan akan menggunakan e-KTP maka HARUS CHEK IN di TPS sejak awal pukul 8.00 ketika dimulainya Pembukaan Di TPS (Tidak hanya datang 1 jam sblm TPS ditutup, krn bisa saja ybs sudah mencoblos di wilayahnya lalu pergi ke wilayah lain  utk mencoblos lagi mengingat JEDA WAKTU  yg diberikan cukup senggang, via pesawat via mobil dlsb sebab ada indikasi mereka akan mencoblos lagi dgn menggunakan e-KTP orang lain dan atau mereka dapat berpura-pura sebagai Musafir atau Orang setengah Gila).

4. MENDESAK dan Menuntut KPU untuk Menjelaskan 31 Juta Pemilih Misterius di DPT yang belum di publikasikan, serta membatalkan data dari Mendagri tsb

5. MENDESAK dan Menuntut Ketegasan  KPU dalam Menetapkan dan Mewajibkan Cuti CAPRES PETAHANA sesuai dgn UU yg berlaku, Capres Petahana ter iNDIKASI menggunakan fasilitas Negara dalam berkampanye.

6. MENDESAK dan Menuntut KPU Membuat aturan yang Menyatakan Pendampingan WAJIB dari setiap Ketua Rt atau yg diwakilkan berada di TPS warga yg bersangkutan guna mengantisipasi warga lain yg tidak dikenal ikut beraktifitas di TPS , kewajiban ini juga berlaku buat Aparat TNI atau POLRI dgn 1 org berada di 1 TPS.

7. MENDESAK dan Menuntut KPU Menetapkan Jumlah Pemilih di Tiap TPS Maksimum berjumlah 300 orang pemilih yg terdata di DPT/TPS..

8. MENDESAK dan menuntut KPU serta BAWASLU Berani Bertindak tegas Bila CAPRES PETAHANA Melakukan pelanggaran dan atau melakukan Kampanye Terselubung dengan Menggunakan Fasilitas Negara (bagi-bagi Uang , bagi-bagi sembako , bagi-bagi sertifikat , pembebasan tol suramadu , peresmian peresmian proyek dll).

9. MENDESAK dan menuntut KPU DAN SELURUH APARATUR PEMERINTAH untuk membuat KOMITMEN POLITIK agar menyelenggarakan PILPRES DAN PILEG SECARA JUJUR DAN ADIL.

Semua hal tsb di atas akan kami TEMBUSKAN juga kepada :
1. Presiden RI
2. Ketua MPR RI
3. Ketua DPR RI
4. CAPRES .01
5. CAPRES 02
6. MENDAGRI
7. BAWASLU
8. KOMNAS HAM
9. Perserikatan Bangsa2 (PBB).
10. SELURUH MEDIA ELEKTRONIK, MEDIA ONLINE DAN MASYARAKAT LUAS.

C. Kami MPRS beserta organ yg lain juga akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI (KOMISI 3) terkait Kekacauan pada Proses Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2019 dan bermusyawarah untuk mencari SOLUSI serta mendesak DPR RI Membentuk PANSUS utk mengatasi Tingkat Kepercayaan publik yang rendah terhadap Pemilu yang terindikasi akan adanya KECURANGAN yg masiv terorganisir dan Sistemik.

D. MENDESAK PANWASLU dan DUKCAPIL untuk Memusnahkan E-KTP yang sudah Tidak Terpakai atau Tidak Diketahui Keberadaan Pemiliknya.

Demikian aspirasi masyarakat yang dihimpun dan dirumuskan oleh Tim Perumus MPRS adalah berasal dari para Anggotanya yang terdiri dari berbagai lembaga kemasyarakatan , ormas dan element lain yang peduli terhadap Keutuhan NKRI dalam menjalankan Pemilu yang Aman dan Damai.

Kekhawatiran dari berbagai Kalangan akan Terjadinya Chaos bila terjadi Kecurangan pada PILPRES 2019 menjadi pendorong MPRS untuk berinisiatif menyampaikan semua permasalahan tersebut ke instansi terkait.

Demikian langkah yang akan ditempuh oleh MPRS dan Kelompok lainnya dalam Mengantisipasi Terjadinya Kecurangan pada pelaksanaan PILPRES dan PILEG 2019.

SILAHKAN DI SHARE KE SEMUA PIHAK YANG CINTA NKRI AMAN & DAMAI
SEMOGA KECURANGAN PILPRES YANG AKAN MENJADI PEMANTIK CHAOS DAPAT TERHINDARI

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Hormat,
Ketua Umum MPRS
_Nurhidayat Assegaf_

No comments:

Post a Comment

Politik di Indonesia

Proposal Disertasi Bab I tentang Pendidikan

BAB I LATAR BELAKANG A. PENDAHULUAN Pendidikan merupakan kebutuhan pokok manusia, seakan orang tidak bisa hidup tanpa pendidikan, karena mel...